Kompas TV entertainment selebriti

Jadi Tersangka dan sempat Ditahan, Nikita Mirzani Diizinkan Pulang, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.tv - 23 Juli 2022, 07:29 WIB
jadi-tersangka-dan-sempat-ditahan-nikita-mirzani-diizinkan-pulang-ini-penjelasan-polisi
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, akhirnya Nikita Mirzani batal ditahan. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

BANTEN, KOMPAS.TV - Nikita Mirzani akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah sebelumnya ia sempat dinyatakan resmi ditahan di Polres Serang Kota, Banten.

Nikita Mirzani batal ditahan polisi usai kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," ucap Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022) malam seperti dikutip dari tayangan program Sapa Indonesia Akhir Pekan di Kompas TV, Sabtu (23/7).

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan usai Jalani Pemeriksaan 24 Jam

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tetap diimbau untuk bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

Tak hanya itu saja, Shinto Silitonga juga meminta Satreskrim Polresta Serang Kota untuk segera menuntaskan perkara ini.

"Meski terhadap tersangka Ibu NM tidak dilakukan penahanan namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum," ujar Shinto.


Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Nikita ditangkap pada Kamis (21/7) lalu sekitar pukul 14.50 WIB. Setelah itu ia juga langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota, Banten.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Pengacara Nilai Penjemputan Paksa Merupakan Tindakan Berlebihan

Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Nikita disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITEI pada 16 Mei lalu.

Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x