Kompas TV entertainment selebriti

PS Glow Resmi Ditutup, Buntut Perseteruan Merek Dagang dengan MS Glow

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 19:19 WIB
ps-glow-resmi-ditutup-buntut-perseteruan-merek-dagang-dengan-ms-glow
Sub bisnis milik Putra Siregar, PS Glow resmi ditutup. (Sumber: Instagram/@psglow)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sub bisnis milik Putra Siregar, PS Glow resmi ditutup, Kamis (21/7/2022), sebagai buntut perseteruan merek dagang dengan MS Glow.

Kabar ini diumumkan langsing di akun Instagram resmi @psglow. Akun bisnis itu mengunggah poster bertuliskan 'PStore Glow Resmi Ditutup'.

“Insya Allah berkah,” tulis akun tersebut di kolom caption disertai emoji cinta.

Baca Juga: Ingin Tutup PS Glow, Putra Siregar Ajak Pemilik MS Glow Berdamai

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by PSTORE GLOW (@psglow)

Tak hanya itu, semua unggahan PS Glow sebelumnya juga dihapus, menyisakan pengumuman penutupan tersebut.

Sebelum itu, istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani mengunggah surat yang ditulis sang suami dari balik jeruji, terkait rencana Putra untuk menutup PS Glow.

Dalam surat tersebut, Septia diminta untuk bertemu pemilik MS Glow, Maharani dan Shandy Purnamasari untuk meluruskan sengketa merek yang tengah menjadi perseteruan.

Pemilik PS Store itu kemudian mengungkapkan keputusannya untuk menutup perusahaan PStore Glow dan membagikan sisa produk secara gratis.

Bismillah Ayah juga memutuskan untuk menutup saja perusahaan ‘PStore Glow’ dan membagikan saja seluruh sisa produknya ke masyarakat gratis,” tulis Putra Siregar.

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan menghindari keributan dan perselisihan. 

Baca Juga: Beda Pernyataan Bos MS Glow dan PS Glow soal Permintaan Uang Damai Rp60 Miliar

Diketahui, mengutip pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, PS Glow dan MS Glow telah terlibat sengketa nama merek dagang selama beberapa bulan terakhir.

Keduanya saling menggugat. Pertama, merek MS Glow menang di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai menggugat merek kecantikan milik Putra Siregar.

Kemudian, PS Glow menggugat balik MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan menang.

Pihak MS Glow pun mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x