Kompas TV entertainment selebriti

Nathalie Holscher Izinkan Sule Bertemu Adzam Putranya: Pintu Terbuka Lebar

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 16:48 WIB
nathalie-holscher-izinkan-sule-bertemu-adzam-putranya-pintu-terbuka-lebar
Sule dan Nathalie Holscher. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Dian Septina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani sidang mediasi dengan Nathalie pada Rabu (20/7/2022), Sule terlihat terburu-buru untuk pulang karena ingin bertemu dengan anaknya, Adzam Ardiansyah Sutisna.

Meski tengah dalam proses perceraian, Nathalie mengaku tak akan menghalangi Sule untuk bertemu dengan Adzam. Tidak hanya Sule, keempat anak komedian itu juga bebas menemui adik mereka.

“Memang kesepakatan bersama untuk aku kalau pun kakaknya mau ketemu sama Adzam, silakan. Kalau mau datang ke rumah, silakan. Pintu terbuka lebar untuk mereka,” kata Nathalie Holscher dilansir Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Hasil Mediasi, Sepakat Cerai dengan Sule

Nathalie diwakili kuasa hukumnya, Madha Besar Surya, menegaskan tak ada jadwal khusus untuk Sule jika ingin bertemu Adzam. Nathalie membebaskan sang komedian untuk bertemu anak mereka.

“Karena Kang Sule orang tua kandung, jadi dari pihak Nathalie enggak membatasi untuk ketemu dengan anak kandungnya,” ucap Madha.


Di sisi lain, Nathalie Holscher juga membahas tentang nafkah untuk Adzam. Mengingat, beredar kabar mengenai permintaan nafkah senilai Rp25 juta.

Baca Juga: Soal Nafkah Anak Rp25 Juta, Nathalie Holscher: Angka Itu dari Kang Sule, Aku Nggak Pernah Minta

“Kalau nafkah, aku tidak pernah meminta. Dari kesepakatan kita bersama, berdua. Dan yang menentukan nominal (Rp25 juta) itu adalah Akang (Sule),” jelas Nathalie.

Nathalie Holscher menghadiri sidang pertama perceraiannya dengan Sule di Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Rabu (20/7). Dalam sidang dengan agenda mediasi tersebut, keduanya tetap sepakat untuk berpisah.

Sekadar informasi, Nathalie Holscher melayangkan gugatan cerai terhadap Sule pada 3 Juli 2022. Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 2145/Pdt.G/2022/PACikarang.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x