Kompas TV entertainment selebriti

Nikita Mirzani Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka, Tegaskan Statusnya Masih Saksi

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 18:03 WIB
nikita-mirzani-mengaku-belum-terima-surat-penetapan-tersangka-tegaskan-statusnya-masih-saksi
Kolase foto Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. Nikita Mirzanu klaim statusnya masih saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, karena belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani mengaku masih belum menerima surat penetapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Praktis, dia pun menyebut dirinya masih sebagai saksi.

"Masih saksi tahunya. Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melansir Tribunnews, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Terkait Laporannya ke Propam Polri, Nikita Mirzani Hadirkan Tiga Saksi

Bintang 'Comic 8' itu menyebut, hingga kini dia belum tahu jika statusnya sudah menjadi tersangka.

Lebih lanjut, dia meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Polresta Serang Kota terkait statusnya.

"Gue enggak tahu, jadi tanyain aja langsung ke sana (penyidik Polresta Serang Kota)," tegasnya.

Dia juga mengatakan akan berusaha kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya ini cuma warga negara aja. Kalau disuruh datang ya datang. Kalau enggak masuk akal, ya enggak datang," jelas Nikita Mirzani.


"Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," pungkasnya.

Baca Juga: Kata Nikita Mirzani Soal Holywings Ditutup dan Dicabut Izin Usahanya Oleh Pemprov DKI

Seperti diwartakan KOMPAS.TV sebelumnya, status tersangka Nikita Mirzani diketahui setelah pihak Polresta Serang Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan Negeri Serang.

Bersamaan dengan SPDP itu, disertakan pula surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x