Kompas TV entertainment selebriti

Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Hari Ini

Kompas.tv - 14 April 2022, 10:00 WIB
vanessa-khong-pacar-indra-kenz-diperiksa-polisi-sebagai-tersangka-hari-ini
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz akan diperksa Bareskrim Polri sebagai tersangka. (Sumber: Instagram/@vanessakhongg)
Penulis : Dian Septina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo pada Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya, Vanessa Khong diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022 yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ikut diperiksa.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertiga diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca Juga: Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vanessa Khong Sindir Mantan Pacar Indra Kenz?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022).

"Terhadap NK, VK, dan RP akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022," kata Whisnu Hermawan dilansir dari Kompas.com, Minggu (10/2/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz. Ia juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.

Sementaran itu, Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantunya menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Ketiganya, dikenai Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x