Kompas TV entertainment selebriti

Belum Tetapkan Pacar Dea OnlyFans sebagai Tersangka, Polisi: Dia Tidak Menyebarkan Video Itu

Kompas.tv - 2 April 2022, 10:10 WIB
belum-tetapkan-pacar-dea-onlyfans-sebagai-tersangka-polisi-dia-tidak-menyebarkan-video-itu
(Kiri ke kanan) Pemeran pria dalam video syur Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, bersama kuasa hukumnya, Abdillah, usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hingga kini belum menetapkan pacar Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Alasan polisi belum menetapkan Dicky sebagai tersangka karena yang bersangkutan tidak mengetahui jika video syurnya disebar oleh Dea.

“Dari hasil pemeriksaan, kami belum bisa menentukan dia sebagai tersangka. Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (1/4/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Niat Merekam untuk Konsumsi Pribadi, Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Tahu Video Syurnya Diunggah

Dengan demikian, Dicky masih berstatus sebagai saksi.

Menurut penuturan Auliansyah, Dicky memang bersedia direkam saat melakukan tindakan asusila bersama Dea OnlyFans, namun untuk keperluan pribadi.

Dicky mengaku tidak tahu-menahu jika video syurnya disebar dan diperjualbelikan di situs dewasa oleh perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti itu.

“Jadi tidak ada niat yang bersangkutan itu untuk menyebarkan, (atau) mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai,” tegas Auliansyah.

Oleh karena itu, pihak kepolisian belum bisa menerapkan pasal dalam UU Pornografi maupun UU ITE terhadap pacar Dea OnlyFans ini.

Sementara itu, Dea OnlyFans yang ditangkap di Malang pada Kamis, 24 Maret 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dea OnlyFans Ingin Bantu Polisi Bongkar Para Kreator Porno, Polisi: Masih Kami Pertimbangkan

Kendati demikian, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu. Alasannya karena perempuan 24 tahun itu masih kuliah.

Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x