Kompas TV entertainment selebriti

Setahun Ngonten Porno di OnlyFans, Dea OnlyFans Dapat Cuan Rp20 Juta per Bulan

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 13:01 WIB
setahun-ngonten-porno-di-onlyfans-dea-onlyfans-dapat-cuan-rp20-juta-per-bulan
Gusti Ayu Dewanti (GAD) alias Dea OnlyFans saat berjalan menuju ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022). Diketahui, penghasilan Dea mencapai Rp20 juta per bulan dari OnlyFans. (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan penghasilan Dea OnlyFans dari menjual konten porno di situs OnlyFans mencapai Rp20 juta per bulan.

Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, yang mengatakan bahwa uang tersebut didapatkan setelah Dea menjual foto dan video syur.

“Penghasilan D ini mendapat Rp15 juta - Rp20 juta per bulan,” kata Auliansyah, mengutip Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Sebar Konten Porno, Dea OnlyFans: Saya Minta Maaf

Berdasarkan pengakuannya selama pemeriksaan, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini sudah ‘ngonten’ di OnlyFans selama satu tahun.

“Konten ini memang sedang kami dalami,  dia sudah berjalan lebih kurang satu tahun ini,” tambahnya.

Auliansyah menjelaskan, uang yang didapat Dea dari situs OnlyFans ini didapat dari pengguna yang berlangganan. Mereka harus membayar sejumlah uang jika ingin mendapatkan akses konten dewasa milik Dea.

Diketahui, penangkapan terhadap Dea OnlyFans ini bermula dari patroli siber yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari patroli tersebut, ditemukan konten dewasa Dea di OnlyFans. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahuilah lokasi Dea mengunggah konten-konten pornonya, yakni di Malang, Jawa Timur.

Konten tersebut mulanya disimpan terlebih dahulu di akun Twitter pribadi @gresaids. Lalu mengunggahnya ke situs OnlyFans.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi

Polisi kemudian meringkus Dea di Malang pada hari Kamis (24/3/2022) dan menetapkannya dalam status tersangka.

Kendati demikian, Dea OnlyFans tidak ditahan karena masih ingin menyelesaikan kuliahnya. Perempuan 24 tahun tersebut hanya perlu wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu.

Saat melakukan wajib lapor pada Senin (28/3/2022) kemarin, kuasa hukum Dea, Abdillah bilang bahwa kliennya tak akan membuat konten porno lagi.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x