Kompas TV entertainment selebriti

Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Temukan Biji Ganja di Karpet Mobil

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 15:33 WIB
fauzan-lubis-vokalis-sisitipsi-terancam-5-tahun-penjara-polisi-temukan-biji-ganja-di-karpet-mobil
Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka, terancam 5 tahun penjara. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, artis berinisial MF yang diketahui merupakan Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022).

Vokalis Sisitipsi ini diamankan pihak kepolisian usai manggung di kawasan Blok M, Jakarta.

"Kita tangkap serta telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, melansir Kompas.com, Jumat (18/3/2022). 

Baca Juga: Profil Muhammad Fauzan Lubis, Artis MF yang Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Vokalis Sisitipsi

Barang Bukti

Saat penangkapan, Zulpan mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) satu klip ganja dengan berat 0,2 gram, lima setengah butir xanax, dan setengah butir dumolid.

Selain itu, ditemukan pula satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, dan resep obat-obatan psikotropika.

"Di TKP satu terdapat biji ganja di karpet mobilnya, beberapa barang lain yakni xanax, dumolid, alprazolam, kapsul lavol, dan beberapa resep dokter berkaitan psikotropika di dalam dompet," ungkap Zulpan.

Polisi juga mengunjungj TKP kedua yang berada di Jalan Taman Asri Lama Florida, Kecamatan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Baca Juga: Benarkah Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti di Turki? Ini Kata Polisi

Dari hasil tes urine, Fauzan Lubis terkonfirmasi positif menggunakan ganja.

Motif Fauzan Lubis Pakai Narkoba

Dari hasil penyidikan, pria 29 tahun itu mengonsumsi ganja dan psikotropika untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi. 

"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi. Ini pelanggaran hukum tidak dibenarkan dengan alasan apa pun," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, Fauzan Lubis dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x