Kompas TV entertainment selebriti

Aliff Alli Ditahan atas Kasus Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Aska Ongi

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 15:39 WIB
aliff-alli-ditahan-atas-kasus-pemalsuan-dokumen-yang-dilaporkan-aska-ongi
Aliff Alli (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa aktor Aliff Alli ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Aska Ongi.

Sebelumnya, Aliff Alli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia ditahan sejak Selasa (1/3/2022) malam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Zulpan, melansir dari Tribunnews, Rabu (2/3/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa penahana Aliff Ali dilakukan karena ia memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka. Selain itu Aliff juga merupakan warga negara Malaysia.

"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan, disamping memang unsur unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tutur Zulpan.

"Agar yang bersangkautan tidak melarikan diri, arena dia ini sebagai warga negara asing, Malaysia ya," lanjutnya.

Kasus Aliff Alli bermula saat perseteruannya dengan Aska Ongi dengan Aliff Alli terkait berebut hak asuh anak setelah keduanya bercerai.

Saat itu, Aska Ongi ingin membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.

Namun, pengajuan tersebut ditolak lantaran domisili Aska Ongi berganti ke Jakarta Pusat. Hal itu membuat Aska curiga bahwa mantan suaminya telah memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran buah hatinya.

Aska Ongi lantas melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya mengenai pemalsuan dokumen pada 2020 silam.

Atas kasusnya, Aliff Alli disangkakan pasal 184 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti. Ancaman hukuman 7 tahun ya," tutup Zulpan.


 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x