Kompas TV entertainment selebriti

Jamal Mirdad Disomasi 5 Kali sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Kompas.tv - 26 Februari 2022, 16:43 WIB
jamal-mirdad-disomasi-5-kali-sebelum-dilaporkan-atas-dugaan-penipuan
Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. (Sumber:  Instagram/@naymirdad)
Penulis : Dian Septina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor senior Jamal Mirdad terseret kasus hukum. Ia dilaporkan oleh Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan sertifikat rumah.

Kuasa hukum Firdaus, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan somasi sebelum membuat laporan kepolisian. Bahkan, somasi itu tak hanya sekali dilayangkan ke ayah Nana Mirdad tersebut, tetapi 5 kali.

"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respon," ucap Mustolih dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Menurut Mustolih, Jamal Mirdad tak merespons dengan serius somasi tersebut. Mereka pun memutuskan untuk melayangkan somasi kedua.

Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo

"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," sambungnya.

Mustolih menjelaskan, pada 2015, kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad dengan nilai hampir Rp490 juta.

Diketahui, pada saat pembelian, status sertifikat rumah adalah Akta Jual Beli (AJB) dan dijanjikan Jamal Mirdad bakal naik ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Dijemput Polisi, Pelaku Penipuan Minyak Goreng Murah Teriak & Menangis

Saat ini, rumah seluas 150 meter persegi itu, sudah ditempati oleh Firdaus. Namun, Mustolih menekankan bahwa kliennya tetap meminta agar surat-surat itu diserahkan sebagai legalitas kepemilikan rumah itu.

Sebelumnya, aktor Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan sertifikat rumah.

Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x