Kompas TV entertainment selebriti

Kala Outsider Gelar Aksi Damai di Depan Pengadilan, Tuntut Jerinx Bebas

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 13:30 WIB
kala-outsider-gelar-aksi-damai-di-depan-pengadilan-tuntut-jerinx-bebas
Fans SID yang menggelar aksi damai dan bagi-bagi makanan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan fans band Superman Is Dead (SID), Outsider) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menuntut kebebasan Jerinx.

Aksi damai tersebut dilakukan dengan membagikan makanan kepada orang-orang melewati jalan depan gedung pengadilan.

Sebanyak 30 orang turun ke jalan memakai baju serba hitam dan masker bertuliskan “Bebaskan JRX” dan poster bertuliskan “Aksi Solidaritas bersama JRX SID @bebaskanjrxsid”.

Baca Juga: Jerinx Prihatin Adam Deni Positif Covid-19, Doakan Cepat Pulih

Salah satu perwakilan Outsider bernama Icha Harahap mengatakan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Jerinx di Bali yang kerap membagikan makanan saat awal pandemi Covid-19.

“Ya aksi ini, saya dan teman-teman Outsider di sini hanya meneruskan apa yang dilakukan Bli Jerinx. Apa yang dia lakukan di Bali dari awal Covid selalu membagikan pangan ke warga Bali. Nah, kita teruskan ini ke Jakarta,” kata Echa, dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/2/2022).

Tak hanya bagi-bagi makanan, aksi tersebut dilakukan untuk membuktikan pernyataan Adam Deni yang menyebut bahwa Outsider barbar.

“Adam Deni ini kan selalu bilang dia takut dengan pengikut dan kawan Jerinx yang serem-serem. Padahal itu tidak sama sekali,” jelas Echa.

Aksi damai Outsider ini juga bagian dari dukungan mereka ke Jerinx yang hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Pledoi ini merupakan tanggapan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada sidang sebelumnya menuntut suami Nora Alexandra ini dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Dalam kasus pengancaman ini, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 jo Pasal 45 B UU ITE.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x