Kompas TV entertainment selebriti

Dokter Tirta Heran Adam Deni Usai Ditangkap Kirim DM

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 11:06 WIB
dokter-tirta-heran-adam-deni-usai-ditangkap-kirim-dm
Dokter Tirta menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni. (Sumber: KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Penulis : Dian Septina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tirta Mandira Hudhi akhirnya bersedia jadi saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dokter Tirta sempat merasa heran dengan Adam Deni, sebab ia mengaku masih sempat dikirimi pesan oleh Adam Deni yang saat itu sudah ditangkap.

"Dia (Adam Deni) kirim DM saya. Di hari pertama (Adam Deni) ditahan saat itu. Saya bingung, dia chat pakai akunnya. Terus saya capture dan saya kasih ke pacarnya. Pokoknya, dia bisa DM saya setelah dia diviralin media jadi tersangka," tutur dokter Tirta saat ditemui usai persidangan di PN Jakpus.

Kata dokter Tirta, Adam Deni mengungkapkan beberapa hal dalam rangkaian pesan yang dikirim. Salah satunya, Adam menilai dokter Tirta bersalah karena tidak membela dirinya.

Baca Juga: Dokter Tirta Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta: Dia Ngaku Punya Backing 9 Naga

"Dia DM satu rombongan chat. Dia bilang saya tidak setia kawan, dia dijebak, dan minta saya harus memperjuangkan dia," ujar dokter Tirta.

Tirta mengaku kesal dengan tindakan Adam Deni itu. Pasalnya, Adam Deni sudah diberi nasihat untuk tidak mengunggah dokumen yang didapat secara ilegal melalui akun Instagram pribadinya.

"Padahal saya sudah ingatkan dia untuk tidak meng-update sembarangan dokumen rahasia orang. Fokus pada kasus yang dihadapinya saja (kasus Jerinx dengan Adam)," kata dokter Tirta.

Baca Juga: Sempat Menolak, Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sebagai informasi, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial tanpa izin pemilik.

Namun, hingga saat ini belum dibeberkan secara jelas oleh polisi mengenai identitas pemilik dokumen yang dibagikan Adam. Adam Deni disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x