Kompas TV entertainment selebriti

Hadapi Vonis, Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ditentukan Hari Ini

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 09:33 WIB
hadapi-vonis-nasib-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-akan-ditentukan-hari-ini
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijadwalkan menjalani sidang vonis hakim hari ini, Selasa (11/1/2022)(Sumber: Instagram/@ardibakrie)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan figur publik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivianto akan kembali menjalani sidang perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika hari ini, Selasa (11/1/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Majelis hakim membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto pada 11 Januari 2022," ujar hakim dalam sidang pada 30 Desember 2021 lalu.

Rencananya, sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan

Dalam sidang yang diselenggarakan 23 Desember 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi.

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan," kata JPU seperti dikutip oleh Wartakota.

Apabila tuntutan JPU itu dikabulkan, maka Nia, Ardi serta Zen Vivianto akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

Baca Juga: Nia Ramadhani Keberatan dengan Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Bakal Ajukan Pembelaan

Nia Keberatan

Nia Ramadhani merasa keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Ia beralasan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diketahui, BNN merekomendasikan Nia, Ardi, dan Zen untuk menjalani tiga bulan rehabilitasi saja.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivianto dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.



Sumber : Wartakota


BERITA LAINNYA



Close Ads x