Kompas TV entertainment selebriti

Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Rachel Vennya: Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 09:03 WIB
bayar-rp40-juta-untuk-kabur-karantina-rachel-vennya-saya-minta-maaf-ke-masyarakat-indonesia
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat menjalani sidang atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: Kompas.com/Naufal)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya mengaku merogoh kocek Rp40 juta untuk bisa kabur dari kewajiban karantina usai dari New York, Amerika Serikat (AS).

Pengakuan itu diutarakan Rachel Vennya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Rachel rupanya sudah merencanakan aksi kabur dari kewajiban karantina itu sejak masih di AS.

Dalam persidangan itu, terbukti uang tersebut ditransfer Rachel Vennya ke nomor rekening milik petuas Satgas Covid-19 bernama Cania sejak di AS.

Baca Juga: Bayar Rp40 Juta, Begini Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai dari AS

Dijatuhi hukuman, Rachel akhirnya kembali meminta maaf kepada publik usai menjalani persidangan.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena telah meresahkan dan sudah merugikan banyak orang," ucap Rachel Vennya mengutip Tribunnews.

Selain Rachel, sang pacar, Salim Nauderer juga turut mengungkapkan penyesalannya telah melanggar peraturan karantina.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya ini dan saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah saya rugikan. Berjanji untuk tidak melakukan ini lagi dan jadi pribadi yang lebih baik," ujar Salim.

Baca Juga: Langgar Aturan Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Sementara itu, manajer Rachel Vennya, Maulida Khairunnisa juga menyampaikan hal senada.

"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya karena telah meresahkan masyarakat Indonesia atas perbuatan kita," tutur Maulida.

Rachel Vennya, Salim, Maulida, dan petugas bandara Ovelina dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan 8 bulan masa percobaan.

Adapun, mereka tidak ditahan selama tidak berbuat tindak pidana selama masa percobaan.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x