Kompas TV entertainment selebriti

Begini Tubagus Joddy versi Ayahnya Seusai Sopiri Mobil dalam Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel

Kompas.tv - 16 November 2021, 14:16 WIB
begini-tubagus-joddy-versi-ayahnya-seusai-sopiri-mobil-dalam-kecelakaan-yang-tewaskan-vanessa-angel
Vanessa Angel bersama Tubagus Joddy. (Sumber: Instagram/@tubagusjoddy)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ayah Tubagus Joddy, Tubagus Endang, mengungkapkan kondisi putranya yang kini lebih sering melamun setelah kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi, Kamis (4/11/2021).

Seperti diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir, sosok di balik kemudi mobil Pajero warna putih yang menabrak beton pembatas jalan dalam kecelakaan maut tersebut.

Endang menungkapkan bahwa Joddy kerap mempertanyakan alasan mengapa dirinya selamat, sementara Vanessa dan Bibi harus meregang nyawa.

Baca Juga: Demian Siap Laporkan Pembuat Konten Panggil Arwah Vanessa yang Catut Nama Sara Wijayanto

“Kalau ke saya Cuma cerita, ‘Kenapa Joddy nggak kenapa-kenapa, kenapa Pak? justru orang yang saya bawa jadi korban’, gitu,” cerita Endang, dikutip dari Tribunnews, Selasa (16/11/2021).

Saat dibesuk di Polda Jatim, Tubagus Joddy juga masih belum percaya jika Vanessa dan Bibi meninggal dunia.

“Dia juga sempat tidak percaya, sempat bertanya, ‘Mah, Joddy kenapa nggak apa-apa, kenapa Mbak Vanessa dan Mas Bibi?’, itulah komunikasi sama dia,” tambahnya.

Hingga kini, sopir Vanessa Angel tersebut masih shock hingga sering melamun karena rasa bersalah yang membelenggu.

Pihak keluarga Tubagus Joddy telah memohon maag kepada keluarga Vanessa dan Bibi.
Endang yakin, putranya bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Siap Tanggung Jawab atas Kasus Kecelakaan Maut, Tidak Akan Lakukan Pembelaan

Diberitakan sebelumnya, sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas tol Jombang-Mojokerto.

Joddy diduga melakukan kelalaian dalam mengendarai mobil hingga menghilangkan nyawa.

Dalam kasus ini, Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x