Kompas TV entertainment selebriti

Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parassady Bebas dari Penjara

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 11:37 WIB
mantan-suami-nindy-ayunda-askara-parassady-bebas-dari-penjara
Askara Parasady Harsono (tengah) Divonis 2 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT terhadap Nindy (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parassady Harsono, akhirnya bebas usai mendekam di penjara selama sembilan bulan, Selasa (5/10/2021).

Askara merasa bersyukur karena bisa bertemu dengan anak-anaknya. Dia mengatakan, selama sembilan bulan di penjara, dia tidak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan dua anaknya.

“Senang ya karena saya sudah sembilan bulan yang di mana saya itu nggak bisa bertemu anak-anak. Karena di sana pun kan saya komunikasi juga nggak bisa,” kata Askara, dikutip dari Tribun Seleb, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

Tak ingin menyia-nyiakan waktu, Askara langsung menemui kedua anaknya. Dia mengaku bahagia bisa kembali dipertemukan dengan anaknya.

“Jadi pas saat kemarin saya selesai, saya langsung ketemu anak-anak. Bahagia sih, bahagia sekali,” ungkap Askara.

“Biasanya sama anak-anak, sekarang bisa ketemu alhamdulillah senang sekali saya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Askara Parassady Harsono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilihan senjata api.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganjar perbuatan Askara dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Askara Lakukan KDRT Terhadap Nindy Ayunda, Diduga Ada Unsur Kecemburuan

Selain itu, dia juga divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.

Dari total hukuman 11 bulan penjara, Askara mengajukan cuti bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Kini, Askara Parassady mengambil cuti bersyarat untuk bisa bebas sebelum waktu yang ditentukan, yakni 8 Desember 2021.

Askara dibebankan wajib lapor selama cuti bersyarat sampai tanggal 8 Desember mendatang.



Sumber : Kompas TV/Tribun Seleb


BERITA LAINNYA



Close Ads x