Kompas TV entertainment selebriti

Petisi Boikot Saipul Jamil Capai 270 Ribu Tanda Tangan, Tuntut Tak Tampil di Televisi dan Youtube

Kompas.tv - 5 September 2021, 07:59 WIB
petisi-boikot-saipul-jamil-capai-270-ribu-tanda-tangan-tuntut-tak-tampil-di-televisi-dan-youtube
Tangkapan layar petisi boikot Saipul Jamil di change.org (Sumber: KOMPAS TV/change.org)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak bebas dari penjara, Saipul Jamil sudah menuai kontroversi. Mulai dari penyambutan sampai sering muncul di televisi.

Tak sedikit masyarakat yang menanggapi hal itu dengan geram. Pasalnya, status Saipul Jamil sebagai mantan napi pencabulan anak dan kasus suap jadi sorotan.

Pantauan KOMPAS TV, Minggu (5/9/2021) di Change.org, petisi untuk memboikot Saipul Jamil sudah ditandatangani 271.904 orang.

Hal itu sebagai tuntutan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk melarang pedangdut tersebut muncul di televisi.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," bunyi keterangan Lets Talk and Enjoy dalam laman petisi tersebut.

Baca Juga: Saipul Jamil Disambut Meriah Usai Bebas dari Penjara, Ziva Magnolya Ingin Pindah Planet

Tagar boikot Saipul Jamil juga sempat trending topic di Twitter. Banyak warganet yang menyayangkan cara penyambutan pedangdut tersebut.

Terlebih, belum sepekan bebas dari penjara, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu sudah wira-wiri di acara televisi.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.

Baca Juga: Mewah! Keluar Penjara, Saipul Jamil Dijemput Porsche Berwarna Merah

Sebagai informasi, Saipul Jamil bebas pada Kamis (2/9/2021) lalu setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Saipul Jamil dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2016.

Ia juga dijatuhi hukuman lebih setelah diketahui menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.



Sumber : Kompas TV/Change.org


BERITA LAINNYA



Close Ads x