Kompas TV entertainment selebriti

Dinar Candy Akui Kehilangan Banyak Job Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 10:48 WIB
dinar-candy-akui-kehilangan-banyak-job-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-pornografi
Dinar Candy akui kehilangan banyak job usai ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi. (Sumber: Grid.id / Corry Wenas)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinar Candy mengaku kehilangan banyak job buntut kasus pornografi aksi berbikini untuk protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diungkapkan Dinar Candy yang mengatakan bahwa akun Instagramnya digunakan sebagai barang bukti dan banyak yang membatalkan kerjasama dengan dirinya.

“Yang pasti itu batal (job), IG aku juga nggak bisa dipakai, jadi itu menjadi barang bukti,” ungkap Dinar Candy, dikutip dari Tribun Seleb, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga: Fakta Baru Dinar Candy Usai Jadi Tersangka, Akui Stres karena PPKM hingga ke Psikiater

Akibat akun Instagramnya tidak bisa digunakan, Dinar Candy juga tidak bisa mengunggah endorsement. Ia juga harus kehilangan tawaran brand ambassador imbas kasus pornografi yang menyeret namanya.

“Jadi ada beberapa kerjaan yang memang cancel. Iya betul (brand ambassador)” sambungnya.

Hingga kini, Dinar Candy berencana akan mengikuti arahan daripihak polisi sehingga memutuskan untuk tidak menggunakan Instagram-nya untuk pekerjaan.

“Nggak tahu sih, Dinar ikutin saja. jadi belum dulu (pakai Instagram)” ujar pemilik nama asli Dinar Miswari ini.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Seharusnya Dinar Candy Tak Jadi Tersangka Pornografi, Ini Alasannya

Meski tidak bisa menggunakan akun Instagramnya, Dinar mengaku masih bisa menggunakan akun media sosial lainnya, seperti YouTube dan TikTok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan untuk memprotes perpanjangan PPKM.

Ia ditangkap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu(4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dinar Candy dinilai melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.



Sumber : Tribun Seleb


BERITA LAINNYA



Close Ads x