Kompas TV entertainment selebriti

Restock Umumkan CEO Baru, Usai MFA si Koboi Fortuner Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 5 April 2021, 11:16 WIB
restock-umumkan-ceo-baru-usai-mfa-si-koboi-fortuner-ditangkap-polisi
Restock.id umumkan CEO baru usai MFA ditangkap karena kasus Koboi Fortuner viral (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Restock.id akhirnya mengumumkan CEO baru mereka, yakni Tiar Nabilla Karbala, usai MFA (Muhammad Farid Andika) ditangkap polisi.

Restock seketika menjadi sorotan publik lantaran sang bos, MFA ditangkap polisi usai kasus "Koboi Fortuner" yang acungkan pistol ke pengendara lain viral. 

Pengumuman CEO baru diungkap akun Instagram Restock, Senin (5/4/2021)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Restock (@id.restock)

"Perkenalkan CEO kami: Tiar Nabilla Karbala

Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris perusahaan, sekarang menjadi CEO Restock. Selain membantu UMKM yang membutuhkan pembiayaan, kami berkeinginan untuk melahirkan pengusaha startup dan UMKM by design.

Sesuai dengan tagline kami, “Grow Together, kedepannya kami berharap bisa melahirkan lebih banyak lagi pengusaha UMKM dan startup yang tentunya berjiwa nasionalis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional,"
 tulis Restock dalam caption.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.

Saat ini tersangka MFA sudah ditahan. Bos start up Restock dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x