Kompas TV entertainment selebriti

Kuasa Hukum Usahakan Penangguhan Penahanan untuk Cynthiara Alona

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 13:09 WIB
kuasa-hukum-usahakan-penangguhan-penahanan-untuk-cynthiara-alona
Cynthiara Alona ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. (Sumber: Grid.id/Annisa Dienfitri Awalia)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Agustinus Nahak, kuasa hukum Cynthiara Alona belum mau menanggapi secara detail kasus dugaan prostitusi online kliennya yang masih dalam penyidikan kepolisian Polda Metro Jaya.

Sebab, Nahak masih menghormati penyidik yang masih melakukan pendalaman kasus dugaan prostitusi Cynthiara Alona.

"Kami juga banyak belum bisa memberikan informasi lebih banyak dulu. Mbak Cynthia juga belum banyak menyampaikan pesan kepasa kami," kata Agustinus Nahak ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (19/3/2021).

Tapi, Nahak sebagai pengacara, terus melakukan pendampingan untuk wanita berusia 35 tahun itu, agar tidak terlalu stres menjalani proses hukum kasus dugaan prostitusi online.

Selama tiga hari mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Nahak baru bisa membesuk kliennya satu kali saja. Bersyukur kondisi kesehatannya Alona membaik.

"Kalau sudah ditahan kan upaya kita sudah pasti melakukan penangguhan penahanan. semua sesuai prosedur lah," ucapnya.

Meski begitu, Nahak memastikan kalau Cynthiara Alona akan mengikuti proses hukum kasus dugaan prostitusi online dengan baik dan kooperatif.

"Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x