Kompas TV entertainment lifestyle

Jokowi Sahkan PP Kebiri, Ini Perbedaan Kebiri Kimia dengan Dikebiri Bedah

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 13:26 WIB
jokowi-sahkan-pp-kebiri-ini-perbedaan-kebiri-kimia-dengan-dikebiri-bedah
Ilustrasi jarum suntik (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Sebagai informasi, PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan pula dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Lalu, apa bedanya kebiri kimia dengan kebiri bedah?

Mengutip Gridhits dari NCBI, kebiri kimia memiliki beberapa keunggulan dibandingkan pengebirian bedah.

Pertama, kebiri kimia berpotensi ampuh dan bisa disetel waktunya, beberapa tahun atau bisa sampai seumur hidup untuk beberapa pelaku kejahatan. Karena metode ini bisa dilakukan pengurangan kadar testosteron dalam tubuh dengan mengonsumsi obat-obatan tertentu secara berkala untuk menekan libido atau dorongan seksual.

Dalam kebiri bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen.

Jadi, pengebirian kimiawi mungkin merupakan pembatasan yang lebih realistis dan masih manusiawi daripada pengebirian bedah.

Kini, masyarakat Tanah Air mungkin boleh merasa lega setelah mengetahui bahwa pelaku seksual akan menjalani kebiri kimia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x