Kompas TV entertainment selebriti

Daniel Mananta Curhat soal Natal di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Gus Miftah

Kompas.tv - 28 Desember 2020, 12:06 WIB
daniel-mananta-curhat-soal-natal-di-tengah-pandemi-covid-19-ini-kata-gus-miftah
Gus Miftah dan Daniel Mananta (Sumber: Youtube Inews)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Daniel Mananta memaknai Natal di tengah pandemi pada tahun Ini tentu ada hikmah dalam mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa. 

Seperti diketahui, salah satu isi panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19, adalah dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Namun hal itu tidak membuat Daniel Mananta, kehilangan semangat. Bersama istri dan kedua anaknya, Daniel Mananta merayakan Natal tahun ini dengan sebuah tradisi unik dari Jerman, negara asal sang istri.

Momen di saat Natal juga menjadi saat yang paling dinantikan oleh Daniel Manantakarena di saat seperti ini dia bisa berkumpul dengan keluarga tercinta.

Dalam doa Natal tahun ini Daniel Mananta berharap adanya kedamaian.

“Karena kedamaian adalah keberadaan seseorang yang baik dan itulah arti natal sebenarnya,” tutur Daniel Mananta dalam acara "Ngobrol Bareng Gus Miftah" di Inews, Jumat (25/12/2020) lalu.

Tak hanya itu, isu SARA yang juga mencuat beberapa waktu belakangan ini membuat keresahan tersendiri bagi Daniel Mananta.

Daniel Mananta pun mengajarkan indahnya bertoleransi dalam kehidupan kepada kedua anaknya.

“Kenapa pelangi itu indah? Pelangi indah karena berbeda warna,” itulah yang disampaikan Gus Miftah terkait keberagaman yang ada di Indonesia.

Gus Miftah juga berkata, “Jangan menyatukan semua agama, ras, suku dengan dalih pluralisme, karena sejatinya mereka berbeda. Biarkan mereka berkata bagimu agamamu, bagiku agamaku,”

Sekedar diketahui, pendemi Covid-19 yang belum berakhir, membuat Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020, yang ditandatangani mantan Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadan dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x