Kompas TV ekonomi keuangan

OJK Blokir 195 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal karena Lakukan Intimidasi

Kompas.tv - 18 April 2024, 19:35 WIB
ojk-blokir-195-nomor-kontak-debt-collector-pinjol-ilegal-karena-lakukan-intimidasi
Ilustrasi. Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal. (Sumber: AFPI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang Januari hingga Februari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Nomor-nomor tersebut dilaporkan karena melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tulis Satgas PASTI, dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (18/4/2024). 

Sebelumnya, OJK menerbitkan aturan baru terkait pinjol mulai dari besaran bunga, denda, hingga ketentuan proses penagihan oleh debt collector

Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang berlaku sejak 8 November 2023.

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pekerjaan Paruh Waktu, Kegiatan Usaha BBH Indonesia Disetop Satgas PASTI OJK

Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA). 

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00. 

Dalam salinan Surat Edaran OJK disebutkan, penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.

"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," lanjut OJK.

Baca Juga: Pria di Klaten Satu Bulan Jadi Pengedar Sabu Modalnya Utang Pinjol

Kemudian, penagihan dapat dilakukan dengan cara:

a. desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau

b. field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka. Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:

  • Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
  • Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara;
  • Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan.

Baca Juga: Jangan Asal Serahkan Kendaraan, Berikut Ciri-ciri Debt Collector Gadungan | SINAU

Adapun etika penagihan yang harus dipegang debt collector pinjol adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
  3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
  5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
  6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
  8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana; dan
  9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

 



Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x