Kompas TV ekonomi keuangan

Cara Tukar Uang Baru Melalui Kas Keliling dan Online Lewat Situs Pintar BI

Kompas.tv - 23 Maret 2024, 17:35 WIB
cara-tukar-uang-baru-melalui-kas-keliling-dan-online-lewat-situs-pintar-bi
Ilustrasi uang baru. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, masyarakat biasanya melakukan penukaran uang tunai mereka ke uang baru.

Simak cara tukar uang baru melalui Kas Keliling dan online lewat situs Pintar BI di bawah ini.

Untuk memberi kemudahan bagi masyarakat, Bank Indonesia pun menyediakan layanan penukaran uang baru melalui layanan Kas Keliling yang didukung oleh sistem PINTAR BI.

Proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi PINTAR Bank Indonesia.

Berikut selengkapnya cara tukar uang baru melalui Kas Keliling dan Situs Pintar BI.

Baca Juga: Berebut dengan Pendaftar Online, Warga Saling Dorong Demi Antre Tukar Uang Baru

Syarat Penukaran Uang Baru

  • KTP yang masih berlaku.
  • Jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar harus sama.
  • Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi layak edar sesuai dengan pecahan yang berlaku saat ini.
  • Uang yang akan ditukar tidak boleh memiliki tambahan pengaman seperti selotip, perekat, lakban, atau steples.
  • Batasan penukaran per individu sebesar Rp 4 juta.

Cara Tukar Uang Baru Secara Online Lewat Situs Pintar BI

  • Buka laman PINTAR BI di browser.
  • Klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
  • Pilih provinsi tempat penukaran.
  • Masukkan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota yang tersedia.
  • Isi data NIK, nama, nomor HP, dan email.
  • Masukkan nominal uang baru yang ingin ditukarkan.
  • Klik kotak konfirmasi bukan robot.
  • Klik "Pesan".
  • Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru.

Setelah mendapatkan jadwal tukar uang baru, masyarakat bisa menuju ke kantor cabang Bank Indonesia atau layanan Kas Keliling. Berikut langkah selanjutnya:

  • Kunjungi kantor cabang atau kas keliling yang telah dipilih sebelumnya sesuai dengan jadwal yang telah dipesan.
  • Pastikan untuk membawa bukti pemesanan jadwal tukar uang baru.
  • Periksa kembali jumlah nominal uang yang telah ditukarkan di Bank Indonesia.
  • NIK atau KTP dapat digunakan kembali untuk membuat pemesanan penukaran melalui layanan kas keliling setelah tanggal yang tercantum dalam bukti pemesanan telah berlalu.

Penting untuk dicatat bahwa beberapa kota atau kabupaten mungkin belum merata dalam menerima layanan penukaran uang baru. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan sebelum melakukan pemesanan.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Solo via Bank BRI, Mandiri, BCA hingga BTN di Masa Lebaran 2024



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x