Kompas TV ekonomi loker

Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2024, Pendaftaran Dibuka Bulan Mei

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 04:35 WIB
cara-membuat-skck-untuk-mendaftar-cpns-2024-pendaftaran-dibuka-bulan-mei
Ilustrasi pendaftaran PNS. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Mei 2024.

Ini menandakan bahwa pendaftaran rekrutmen CPNS-PPPK 2024 mundur dari yang sebelumnya akan dibuka Maret menjadi Mei.

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Mengingat masa pendaftaran CPNS 2024 segera dimulai, ada baiknya Anda mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Salah satunya adalah mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang pernah dilakukan seseorang.

Ini adalah dokumen yang sering menjadi persyaratan seleksi CPNS.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS 2024?

Seperti diketahui SKCK dikeluarkan oleh kepolisian kepada pemohon melalui fungsi intelkam.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Bikin SKCK dengan Syarat BPJS Kesehatan

Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2024

  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
  • Pastikan Anda datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. 
  • Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
  • Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polres setempat).
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
  • Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Syarat Pembuatan SKCK di Polres

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Baca Juga: Resmi! Rekrutmen CPNS-PPPK Dibuka Mei 2024, Ini Jadwal dan Formasi Terbarunya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x