Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kementerian PAN RB Godok Konsep Jabatan Non-Manajerial untuk PNS di RPP ASN

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 22:00 WIB
kementerian-pan-rb-godok-konsep-jabatan-non-manajerial-untuk-pns-di-rpp-asn
MenPANRB Azwar Anas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain. Pasal-pasal itu dibahas dalam rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

“Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku,” kata Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024). 

Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan non-manajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada pegawai negeri sipil (PNS). 

Baca Juga: TASPEN Cairkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret 2024, Tidak Ada Potongan

Nantinya jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Simplifikasi jabatan yang tertuang dalam RPP ini merupakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN. 

“Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN,” ujar Aba. 

Pengelolaan kinerja ASN juga dibahas dalam RPP ini. Dimana evaluasi kinerja pegawai akan dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. 

Baca Juga: Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Ini Kata BKN

Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

RPP ini juga mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja ASN. Serta memberi kemudahan akses belajar bagi ASN, termasuk pengembangan karier berbasis mobilitas talenta.

Sejumlah kementerian terlibat dalam pembahasan ini, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Sementara lembaga yang turut dalam rapat ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x