Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mendag Pastikan HET Minyak Goreng Tetap Rp14.000 selama Ramadan hingga Idulfitri 2024

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 21:15 WIB
mendag-pastikan-het-minyak-goreng-tetap-rp14-000-selama-ramadan-hingga-idulfitri-2024
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah akan tetap mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.

Harga tersebut tetap berlaku selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan hingga Idulfitri 1445 H/Lebaran 2024.

"Adapun langkah dalam rangka memastikan stabilisasi minyak goreng rakyat MinyaKita, minyak curah,  mempertahankan HET sampai setidaknya Idulfitri berakhir," kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024), dikutip dari Antara.

Menurut Zulkifli, harga minyak goreng sebelumnya mengalami kenaikan karena realisasi domestic market obligation (DMO) menurun pada Februari 2024. 

Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), realisasi DMO hingga akhir Februari 2024 mencapai 123.536 ton atau 41,2 persen dari target 300 ribu ton. 

Baca Juga: Masuk Bulan Ramadan, Harga Beras dan Telur Masih Mahal

Data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 8 Maret 2024 menunjukkan harga minyak goreng sawit curah mencapai Rp15.600 per liter, di atas HET yang ditetapkan pemerintah. 

Zulkifli pun meminta produsen minyak untuk memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing perusahaan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

"Pelaku usaha diminta agar berusaha memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing perusahaan, target DMO Idulfitri tetap 300 ribu ton, Kemendag dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pengawasan terpadu," ujarnya.

Sebagai informasi, HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter sedangkam minyak curah Rp15.500 per kilogram. 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. 

Baca Juga: Masuk Bulan Puasa, Harga Telur Ayam dan Beras di Semarang Masih Mahal


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x