Kompas TV ekonomi keuangan

Simak Berikut 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2024: Salah Satunya Penyandang Disabilitas

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 21:50 WIB
simak-berikut-7-kategori-penerima-bansos-pkh-2024-salah-satunya-penyandang-disabilitas
Ilustrasi Bansos. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga yang tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PKH) berhak menerima bantuan sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Besaran bantuan tersebut bervariasi tergantung pada kategori yang mereka masuki.

Sebagai contoh, bagi ibu hamil, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 750 ribu setiap tahap penyaluran.

Pencairan bantuan sosial direncanakan akan dilakukan dalam empat tahap, dimulai dari awal tahun hingga akhir tahun.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa dukungan finansial tersalurkan kepada keluarga-keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Bantuan ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi keluarga-keluarga yang menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Dengan bantuan ini, diharapkan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan anak-anak, serta kesehatan ibu hamil dan lansia dapat sedikit terbantu.

Baca Juga: Dibayarkan Mulai 1 Maret Besok, Berikut Rincian Gaji PNS dan PPPK yang Naik 8 Persen

Berikut tujuh kategori penerima Bansos PKH 2024:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap.
  2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap.
  3. Lansia: Rp600.000 per tahap.
  4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap.
  5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap.
  6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap.
  7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap.

Cek Penerima Bansos PKH 2024 Online

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2024, ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan detail wilayah Anda (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.
  • Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
  • Klik "CARI DATA" untuk melihat hasil.

Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH

  • Memiliki e-KTP yang valid.
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

Baca Juga: Pemerintah Bakal Buka 250 Ribu Formasi CPNS Penempatan IKN, Berikut Kriterianya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x