Kompas TV ekonomi keuangan

Simak, Berikut Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 06:15 WIB
simak-berikut-nominal-gaji-pns-sebelum-dan-sesudah-naik-8-persen
Ilustrasi PNS. Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang membahas Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil imbasnya gaji PNS naik 8 persen. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang membahas Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP ini, terdapat pembaruan terbaru mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Dokumen ini, yang resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024, mencakup daftar kenaikan signifikan sebesar 8 persen untuk gaji ASN.

Tidak hanya berlaku bagi ASN, kenaikan gaji ini juga diterapkan pada anggota TNI/Polri, mulai dari awal Januari 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan peningkatan yang signifikan dalam penghasilan para pelayan publik, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Berdasarkan perubahan gaji sebesar 8 persen, jika kita merujuk pada gaji terendah golongan Ia menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, yang berkisar antara Rp1.560.800-Rp2.335.800, PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

Namun, melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, terdapat konfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia mengalami peningkatan menjadi Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Dengan kata lain, terjadi kenaikan sebesar Rp124.900 hingga Rp186.800 dari gaji sebelumnya.

Perlu dicatat bahwa perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada tahun 2024, gaji tertinggi untuk PNS berada pada golongan IVe, dengan nominal mencapai Rp 6.373.200. 

Hal ini mencerminkan skala gaji yang telah diatur sesuai dengan tingkatan golongan dalam struktur kepegawaian PNS.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp6.373.200, khususnya untuk golongan IVe.

Baca Juga: Kinerja BRI 2023: Penyaluran Kredit Rp 1.266,4 Triliun, Aset Tumbuh 5,3 Persen

Untuk lebih memahami secara rinci mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini, berikut adalah daftar lengkapnya.

Rincian Gaji PNS 2024 Terbaru Setiap Golongan

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200

Baca Juga: Alasan Guru di Kendal Tega Perkosa Dua Murid Sekolah Dasar


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x