Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Update Besaran Upah Minimum DKI Jakarta Terbaru 2024, Simak Perbandingannya se-Jabodetabek

Kompas.tv - 10 Januari 2024, 10:50 WIB
update-besaran-upah-minimum-dki-jakarta-terbaru-2024-simak-perbandingannya-se-jabodetabek
Ilustrasi uang gaji. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), sekarang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5.067.381.

Penetapan tersebut meningkat Rp 165.583 atau 3,6 persen dari nilai tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 4,9 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Penerimaan Polri SIPSS 2024, Ini Syarat, Kuota, Jadwal dan Biayanya

Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 dan sesuai dengan formula pengupahan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Kenaikan UMP Jakarta ini bertujuan untuk mengakomodir kondisi ekonomi saat ini yang mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

Kebijakan ini memiliki dampak langsung pada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jakarta, memberikan jaminan penghasilan yang lebih stabil.

Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP Mudah dan Cepat

Perbandingan dengan Jabodetabek

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan UMP Jakarta 2024 dengan beberapa wilayah sekitarnya:

  1. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  2. Kota Bogor: Rp 4.813.988
  3. Kota Depok: Rp 4.878.612
  4. Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
  5. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
  6. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
  7. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  8. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

Baca Juga: Viral! Mobil Pribadi Dikejar PJR, Polisi Nyatakan Pengemudi Mobil Ceburkan Diri ke Sungai

Penetapan UMR Jakarta 2024 dilakukan melalui diskusi tripartit yang melibatkan Pemkab, pengusaha, dan serikat buruh.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta kemudian membahas usulan upah tersebut, sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terungkap Motif ASN BNN KDRT Istri di Bekasi, Polisi: Utang Rp30 Juta di Pinjol dan Dihalangi Pulang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x