Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Panduan Daftar Subsidi LPG 3 kg, Syarat dan Prosedur untuk Masyarakat

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 16:00 WIB
panduan-daftar-subsidi-lpg-3-kg-syarat-dan-prosedur-untuk-masyarakat
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) melakukan sidak ke SPPBE di Pendungan Denpasar Bali untuk memonitor pasokan LPG Subsidi 3 Kg di wilayah Bali. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dalam langkah strategis ini, mewajibkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk setiap pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi LPG hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan data tercatat yang ada.

Untuk melaksanakan kebijakan ini, masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Proses pendaftaran yang dirancang untuk menjadi mudah dan cepat ini dapat dilakukan di subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat.

Baca Juga: Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023

Hanya dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK), masyarakat sudah dapat mendaftarkan diri untuk pembelian gas subsidi tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengendalikan pengeluaran subsidi dan memastikan bahwa bantuan tersebut sampai ke tangan yang tepat. Berikut cara melakukan pendaftaran subsidi LPG 3 kg.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 kg Wajib Menggunakan KTP

Mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg? Wajib Dilakukan sebelum 1 Januari 2024

Kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan distribusi subsidi LPG tepat sasaran.

Pendaftaran subsidi LPG 3 kg terbuka untuk beberapa golongan, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya

Cara Mendaftar Subsidi LPG 3 kg

Untuk mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datangi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg yang ada di sekitar Anda.
  2. Beritahukan kepada pihak penyalur bahwa Anda ingin mendaftar untuk pembelian LPG 3 kg.
  3. Siapkan dan tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Anda kepada pihak pangkalan.
  4. Pihak pangkalan akan membantu Anda dalam proses pendaftaran.
  5. Setelah Anda terdaftar, Anda dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK Anda.

Baca Juga: Kronologi Insiden Meledaknya Tabung Gas LPG di Kios Pasar Cisarua Bogor

Batas Akhir Pendaftaran

Pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023. Pastikan Anda tidak melewatkan batas waktu ini agar dapat terus menikmati subsidi LPG.

Kebijakan pendaftaran subsidi LPG 3 kg ini merupakan langkah penting dari pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang berhak.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran ini, Anda akan dapat terus memanfaatkan fasilitas subsidi LPG. Jangan lupa untuk mendaftar sebelum batas waktu yang ditetapkan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x