Kompas TV ekonomi loker

Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Mendaftar Tenaga Kesehatan Haji 2024

Kompas.tv - 18 Desember 2023, 18:00 WIB
dibuka-mulai-hari-ini-berikut-link-dan-syarat-mendaftar-tenaga-kesehatan-haji-2024
Ilustrasi haji. Pendaftaran tenaga kesehatan untuk kegiatan Haji yang dikoordinir Kementerian Kesehatan sudah dibuka sejak hari ini, Senin (18/12/2023). (Sumber: Kemenag)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Kesehatan Haji 2024 yang pendaftarannya dilakukan mulai hari ini, Senin (18/12/2023).

Informasi pembukaan rekrutmen tenaga kesehatan haji tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri pada Minggu (17/12/2023). 

"Siap-siap yuk! Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024 akan segera dibuka. Catat tanggalnya ya! Rekrutmen dibuka secara online mulai tanggal 18 sampai 31 Desember 2023," tulis pihak Kemenkes.

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pria dan Wanita
  • Pendikan atau lulusan sesuai dengan posisi yang dilamar *
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berlangsung
  • Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai
  • Mampu berbahasa Indonesia/Arab/Inggris
  • Tidak memahrami atau dimahrami

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan S1, Dibuka sampai Tahun Depan

Tata cara dan link pendaftaran:

Bagi Anda yang minat, pendaftaran lowongan kerja atau rekrutmen tenaga kesehatan haji ini dibuka secara online.

Berikut pendaftaran dapat diakses melalui link di bawah ini.

https://daftarin.kemkes.go.id/

Pendaftaran dibuka mulai 18 Desember - 31 Desember 2023.

Posisi yang tersedia:

I. Petugas KKHI/Bandara

  • Perawat  
  • Apoteker  
  • Analis Laboratorium 
  • Penata Rontgen  
  • Rekam Medik  
  • Elektromedik 
  • Pencegahan dan Pengendalian Infeksi  
  • Ahli Gizi 
  • Sanitasi 
  • Dokter Umum  
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam  
  • Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah  
  • Dokter Spesialis Penyakit Paru  
  • Dokter Spesialis Penyakit Saraf  
  • Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum  
  • Dokter Spesialis Penyakit Orthopedi  
  • Dokter Spesialis Penyakit Anestesi  
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabiltasi Medik  
  • Dokter Spesialis Emergency 
  • Dokter spesialis Jiwa 
  • Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan  
  • Dokter Gigi  

II. Petugas Sektor

  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung  
  • Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum 
  • Perawat 
  • Promosi Kesehatan

III. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)

  • Dokter Umum/ Spesialis  
  • Perawat
  • Petugas Umum atau Non Kesehatan 

Baca Juga: Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji, Simak Syarat dan Jadwalnya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x