Kompas TV ekonomi keuangan

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Bisa secara Online Pakai HP

Kompas.tv - 22 November 2023, 09:00 WIB
cara-bayar-pajak-tahunan-kendaraan-bermotor-bisa-secara-online-pakai-hp
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, membayar pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online menggunakan handphone atau HP.

Pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan secara mudah melalui ponsel pintar dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi ini tidak hanya memfasilitasi pembayaran pajak sepeda motor secara online, tetapi juga menyediakan layanan untuk pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Menggunakan HP

Dilansir dari laman samsatdigital.id, sebelum menggunakan aplikasi SIGNAL, masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Masukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

Setelah sukses melakukan registrasi, masyarakat selanjutnya bisa mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cara Download Kartu NPWP Format PDF secara Online, Bisa lewat HP

Caranya klik menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.

Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor.

Jika sudah, masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.

Cara Bayar Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!


 



Sumber : samsatdigital.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x