Kompas TV ekonomi loker

Gaji hingga Rp6 Juta! Ini Formasi PPPK Teknis BKKBN 2023 untuk SMA/SMK, Berikut Syarat Daftarnya

Kompas.tv - 23 September 2023, 12:01 WIB
gaji-hingga-rp6-juta-ini-formasi-pppk-teknis-bkkbn-2023-untuk-sma-smk-berikut-syarat-daftarnya
Formasi PPPK Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2023 untuk lulusan SMA/SMK (Sumber: kuloprogokab.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka banyak formasi PPPK Teknis 2023 untuk lulusan SMA/SMK.

Melansir ASN Karier di laman sscasn.bkn.go.id, Sabtu (23/9/2023), lowongan PPPK BKKBN ini dibuka untuk umum dan penyandang disabilitas dengan penempatan di berbagai kota.

Calon peserta nantinya akan mengisi kebutuhan formasi Pemula-Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Disebutkan pula, gaji formasi PPPK Teknis 2023 BKKBN ini antara Rp2,51 juta hingga RP6,74 juta.

Berikut rincian formasi PPPK BKKBN 2023 untuk SMA/SMK.

Baca Juga: Di Sini Letak Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2023, Jangan Salah!

Pemula-Petugas Lapangan Keluarga Berencana

  • Regional V (Banten, Jawa Barat): 285 formasi
  • Regional IV (Kep. Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan): 163 formasi
  • Regional I (Aceh, Sumatera Utara): 163 formasi
  • Regional XI (Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara): 151 formasi
  • Regional X (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan): 136 formasi
  • Regional VII (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur): 132 formasi
  • Regional XII (Gorontalo, Sulawesi Utara): 79 formasi
  • Regional II (Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat): 73 formasi
  • Regional VI (D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur): 47 formasi
  • Regional XII (Maluku, Maluku Utara): 44 formasi
  • Regional XIV (Papua, Papua Barat): 42 formasi
  • Regional III (Bengkulu, Jambi): 34 formasi
  • Regional VIII (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah): 31 formasi
  • Regional IX (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur): 25 formasi
  • Regional V (Banten, Jawa Barat): 6 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional VI (D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur): 3 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional X (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan): 3 formasi (umum dan penyandang disabilitas)

Baca Juga: Link dan Cara Verval Ijazah di Dapodik Melalui Info GTK untuk Daftar PPPK 2023

  • Regional IV (Kep. Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan): 2 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional VII (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur): 2 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional I (Aceh, Sumatera Utara): 2 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional III (Bengkulu, Jambi): 1 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional Xi (Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara): 1 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional XII (Gorontalo, Sulawesi Utara): 1 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional II (Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat): 1 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional XIV (Papua, Papua Barat): 1 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional IX (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur): 1 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional VIII (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah): 1 formasi (umum dan penyandang disabilitas)
  • Regional XII (Maluku, Maluku Utara): 1 formasi (umum dan penyandang disabilitas)

Baca Juga: Formasi PPPK Kementan 2023 untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1 dan S2, Ini Persyaratan dan Link PDF

Persyaratan PPPK BKKNB 2023 Lulusan SMA/SMK

1. Surat Pernyataan melakukan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Wajib)

2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)

3. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)

4. Surat Pernyataan I dan Surat Pernyataan II bermeterai sesuai format pada Lampiran IV (Wajib)

5. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)

6. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2023 Diumumkan! Ini Syarat Pendaftaran dan Link PDF

7. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

8. Surat Keputusan/ Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun (Wajib)

9. Persyaratan Jabatan

10. Sertifikat Pelatihan Teknis di Bidang Program Pembangunan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Stunting (Opsional)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x