Kompas TV ekonomi loker

Lowongan Formasi 2.200 PPPK di Pemprov Jateng, Daftar Lewat sscasn.bkn.go.id

Kompas.tv - 21 September 2023, 08:07 WIB
lowongan-formasi-2-200-pppk-di-pemprov-jateng-daftar-lewat-sscasn-bkn-go-id
Ilustrasi seleksi CPNS atau CASN dan PPPK. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan 2.200 formasi PPPK untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2023). Cara daftar PPPK 2023 Pemprov Jateng bisa melalui mekanisme SSCASN yang dilakukan secara online lewat paltform http://sscasn.bkn.go.id. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan 2.200 formasi PPPK untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2023). Cara daftar PPPK 2023 Pemprov Jateng bisa melalui mekanisme SSCASN yang dilakukan secara online lewat paltform http://sscasn.bkn.go.id.

Pemprov Jawa Tengah membuka 2.200 formasi PPK untuk tahun ini, terdiri dari 421 formasi PPK Teknis, 279 PPK Kesehatan, dan 1.500 PPPK Guru. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Sekretariat Daerah Pemprov Jateng yang ditandatangani pada 18 September 2023.

Seleksi CASN 2023 sendiri dibuka mulai hari Rabu (20/9/2023) setelah sempat diundur. 

Baca Juga: Simak! Ini Ketentuan dan Contoh Swafoto untuk Pendaftaran Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023

Untuk formasi PPPK 2023 Pemprov Jateng, hubungan kerja paling singkat adalah satu tahun dan paling lama lima tahun. Masa kerja ini tergantung usai pelamar saat diangkat.

Berikut syarat, ketentuan, dan cara daftar formasi PPPK Pemprov Jateng 2023 melalui http://sscasn.bkn.go.id.

Syarat umum pendaftaran PPPK Pemprov Jateng

Persyaratan Umum bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun(untuk JF Teknis dan Tenaga Kesehatan) dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun (untuk JF Guru); Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (khusus JF Teknis dan Tenaga Kesehatan);
  • Memiliki kompetensi untuk jabatan yang mempersyaratkan, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • Pengalaman Kerja Paling singkat 2 (dua) tahun UNTUK jenjang pemula, terampil, mahir penyelia, dan ahli pertama; paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

Kriteria pelamar khusus
Untuk formasi PPPK guru dan jabatan fungsional teknis serta kesehatan, Pemprov Jateng memberi kriteria pelamar prioritas atau khusus.

Bagi pelamar PPPK jabatan fungsional guru, akan diprioritaskan pelamar  yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya

Sedangkan PPPK jabatan fungsional teknis dan tenaga kesehatan, terdapat kriteri pelamar khusus yang meliputi.

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah); atau
  • Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)

Ketentuan pelamar disabilitas

Lowongan PPPK 2023 Pemprov Jateng membuka kesempatan untuk penyandang disabilitas. Adapun kriteria pelamar penyandang disabilitas di formasi PPPK 2023 Pemprov Jateng adalah sebagai berikut. 

  • Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan/melampirkan:
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya;dan;
  • Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Cara daftar SSCASN PPPK 2023 Pemprov Jateng

Berikut panduan membuat akun untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 di platform https://sscasn.bkn.go.id/.

  • Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau http://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu "Buat Akun"
  • Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"
  • Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Buat password yang nantinya digunakan untuk login
  • Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
  • Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
  • Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Dokumen persyaratan pelamar PPPK 2023 Pemprov Jateng

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan pelamar untuk melamar salah satu dari 2.200 formasi PPPK Pemprov Jateng 2023.

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  • Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai harus sesuai format;
  • Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023);
  • Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan ijazah S-1 dan ijazah profesi dan spesialis;
  • Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan transkrip S-1 dan profesi dan spesialis;
  • Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi emeterai sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
  • Bagi pelamar dengan status Non ASN melampirkan Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK;

Adapun pengumuman lengkap resmi dari BKD Pemprov Jateng mengenai pembukaan PPPK 2023 dapat diakses melalui tautan berikut https://bkd.jatengprov.go.id/cni-content/uploads/files/files/PENGUMUMAN%20LENGKAP.pdf

Baca Juga: Syarat Daftar SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Panduan Lengkap Buat Akun Daftar CPNS

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x