Kompas TV ekonomi loker

Persiapan CPNS 2023, Berikut 7 Dokumen Penting yang Wajib Dilampirkan

Kompas.tv - 11 September 2023, 13:15 WIB
persiapan-cpns-2023-berikut-7-dokumen-penting-yang-wajib-dilampirkan
Ilustrasi seleksi CPNS atau CASN dan PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan kepada masyarakat, jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan seleks Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan jadwal tersebut, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, yakni pada 16 sampai 30 September 2023.

Sementara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK oleh peserta di intstansi pemerintah yang diminati dapat dilakukan mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk daftar rekrutmen CPNS dan PPPK 2023?

7 Dokumen wajib untuk mendaftar CPNS dan PPPK

Dikutip dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial pada Senin (28/8/2023), berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar: 

  • Surat lamaran 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • Ijazah 
  • Transkrip nilai 
  • Pasfoto terbaru latar belakang merah 
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. 

Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

Baca Juga: Persiapan CPNS 2023 yang Dibuka Pada 17 September, Berikut Link dan Cara Membeli Materai Elektronik

Syarat pendaftaran CPNS 2023 

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta 
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah 
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPPK

Syarat pendaftar PPPK 2023 

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca Juga: Persiapan CPNS 2023, Berikut 4 Tahapan Penting yang Wajib Diperhatikan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x