Kompas TV ekonomi keuangan

Pencairan Gaji Ke-13 ASN Bisa Diajukan 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Menerima dan Besarannya?

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 09:06 WIB
pencairan-gaji-ke-13-asn-bisa-diajukan-5-juni-2023-siapa-saja-yang-menerima-dan-besarannya
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan instansi pemerintah sudah dapat mengajukan Surat Perintah Bayar (SPM) mulai Senin (5/6/2023) mendatang.

Hal ini juga dikuatkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada tanggal yang sama.

"Sudah diatur detail di PMK Pasal 12," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Kritik Bung Hatta bagi Pemimpin yang Selalu Mengatasnamakan Rayat: Rakyat Hanya Disuruh Tepuk Tangan

Apa itu Gaji ASN ke-13?

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan.

ASN sendiri mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, dan pensiunan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan secara detail penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.

ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Baca Juga: Pamer Gaji Rp34 Juta di Medsos, ASN Dinkes DKI Diperiksa Inspektorat

Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Berapa besaran gaji ke-13?

Besaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.


 

Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagi guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Taspen Salurkan Gaji Ketiga Belas Bagi Pensiunan Mulai Juni 2023



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x