Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Tips Aman Bertransaksi dengan QRIS Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Kompas.tv - 11 April 2023, 12:31 WIB
tips-aman-bertransaksi-dengan-qris-agar-tak-jadi-korban-penipuan
QRIS tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, tapi juga bisa untuk kepentingan sosial, seperti untuk infak di masjid. Namun kini mulai marak penipuan, sehingga pengguna harus berhati-hati. (Sumber: ASPI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Alat pembayaran Kode QR Standar Indonesia dari Bank Indonesia kini semakin banyak digunakan masyarakat. Mode pembayaran ini sangat simpel, karena pengguna tinggal men-scan barcode dengan fitur pemindai yang ada di aplikasi mobile banking ponsel pengguna.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (11/4/2023), metode pembayaran dengan QRIS sebenarnya ada 2 jenis.

Pertama, statis atau Merchant Presented Mode (MPM), QR Code jenis ini ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain yang dapat digunakan pada tiap transaksi pembayaran.

QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga pembeli atau user perlu memasukkan jumlah nominal pada smartphone-nya.

Sedangkan penjual atau merchant harus memastikan terlebih dahulu apakah sudah mendapatkan notifikasi status transaksi, bila sudah berarti transaksi sudah berhasil. 

Yang kedua, dinamis atau Costumer Presented Mode (CPM), QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC atau ditampilkan pada monitor.

Baca Juga: Viral Modus Baru Curi Uang Infak Masjid di Jaksel, Pelaku Tempel Stiker QRIS di Kotak Amal

QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran dan telah mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar konsumen.

QRIS tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, tapi juga biaa untuk kepentingan sosial. Seperti untuk infak di masjid.

Namun, kemudahan itu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengganti stiker QRIS masjid dengan stiker lain. Sehingga uang dari jamaah akan masuk ke rekening pribadinya.

Sulit memang membedakan QRIS yang asli atau palsu, namun ada beberapa langkah pencegahan yang Anda lakukan. Berikut tips aman bertransaksi dengan QRIS menurut OJK:

• Gunakan pemindai atau pembaca QR Code yang memiliki fitur pengamanan sekuriti dan memungkinkan pengguna smartphone untuk melihat seluruh URL sebelum membuka situs web terkait dan analisa apakah alamat yang dituju cukup aman atau berpotensi membahayakan.

• Jangan sembarangan melakukan pemindaian pada QR Code yang tidak dikenal, harus diwaspadai QR Code yang tidak menjelaskan apapun tentang apa yang mereka tautkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membaca QRIS yang Benar?

• Periksa QR Code secara fisik, pastikan QR Code tersebut masih asli dan bukan ditutupi dengan QR Code lain dalam bentuk stiker atau lainnya, bila perlu tanyakan ulang pada merchant apakah QR Code tersebut benar.

Sementara itu, menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QRIS dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran.

Saat mengunduh aplikasi pembayaran QRIS, konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang authorized sesuai petunjuk masing-masing PJSP.


 


Contoh PJSP Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, ShopeePay, Paytren, Ottocash, BluePay, Telkom. Diikuti perbankan seperti BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Permata, Bank Nobu, Bank Sinarmas, Bank Maybank, Bank DKI, BPD Bali dan Bank Syariah Mandiri, serta bank lainnya.

Menurut ASPI, aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.

Baca Juga: BI Luncurkan QRIS Antar Negara, Bayar Belanjaan di 4 Negara Ini Cukup Pakai Ponsel

Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran. Pastikan sesuai dengan nama merchant yang memang dituju konsumen. Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.

Jika konsumen mencurigai adanya penipuan atau permasalahan dalam melakukan transaksi, segera hubungi PJSP terkait.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x