Kompas TV cerita ramadan panduan

Menangis Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

Kompas.tv - 12 April 2022, 14:55 WIB
menangis-ternyata-bisa-membatalkan-puasa-simak-penjelasannya
Hukum menangis saat puasa. Apakah menangis membatalkan puasa? (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seseorang bisa saja mengalami kejadian tidak menyenangkan yang membuatnya menangis saat puasa di siang hari.

Hal ini lantas menjadi pertanyaan, apakah menangis membatalkan puasa?

Dalam berbagai kitab sudah dijelaskan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.

Hal-hal tersebut termasuk haid, makan, minum, nifas, bersenggama hingga masuknya sesuatu ke lubang tubuh.

Penjelasan menangis saat puasa

Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama, Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Nuzulul Quran 2022 Tanggal Berapa? Simak Sejarah dan Keistimewaannya

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

  :  

Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Alasan menangis tidak membatalkan puasa

Dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.

Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan. Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Baca Juga: 7 Amalan di Bulan Ramadan bagi Perempuan Haid agar Tetap Dapat Pahala

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin: 

 

Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,”(Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)  

Kendati demikian, hukum menangis saat puasa bisa jadi berubah menjadi haram.

Konteks ini terjadi ketika air mata seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan. 

Dengan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa.

 




Sumber : islam.nu.or.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x