Kompas TV cerita ramadan panduan

Bagaimana Hukum Pakai Masker untuk Salat di Masjid? Begini Penjelasan MUI

Kompas.tv - 5 April 2022, 04:45 WIB
bagaimana-hukum-pakai-masker-untuk-salat-di-masjid-begini-penjelasan-mui
Ilustrasi salat saat pandemi memakai masker. Kebolehan ini juga berlanjut pasca dikeluarkan imbuan MUI untuk salat di masjid (Sumber: muhammadiyah.or.id)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - MUI mengeluarkan aturan soal ketentuan memakai masker untuk salat dan ibadah seperti I'tifkaf maupun berzikir di masjid. Hukumnya sendiri adalah boleh dan tidak makruh.

Soal masker kembali jadi pertanyaan mengingat dilonggarkannya ibadah pasca Covid-19 melandai. Apalagi MUI sudah membolehkan saf dirapatkan kembali dan berjemaah seperti sebelum Covid-19 melanda.

Ketentuan pemakaian masker ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh," demikian isi Poin 7 SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Apakah Marah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Anjuran MUI soal Ibadah Ramadan

MUI dalam keputusannya juga menganjurkan, melaksanakan shalat tarawih setiap malam secara berjemaah di masjid.

Selain itu, MUI juga menganjurkan umat Islam menggiatkan kembali shalat berjemaah di masjid saat Ramadhan. Hal itu tercantum dalam Poin 2 SK MUI.

"Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat, merapatkan kembali shaf saat shalat berjemaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan shalat tarawih," demikian isi SK MUI itu.

Lantas, pada Poin 3 SK MUI, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah Ramadan.

Ibadah itu seperti salat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’).

Doa ini dianjurkan mengingat bahwa masyarakat Indonesia masih dalam kondisi wabah Covid-19 dan agar ibadah lebih kusyuk. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x