Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, DP 0 Persen, Bunga 0,83 Persen, Tenor 5 Tahun

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 14:45 WIB
beli-motor-listrik-dapat-subsidi-rp7-juta-dp-0-persen-bunga-0-83-persen-tenor-5-tahun
Motor listrik dengan merek Gesits. Himbara menyiapkan skema kredit khusus untuk pembelian motor listrik bersubsidi. Yakni DP 0 persen dengan tenor 5 tahun. (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program subsidi dan pembelian motor listrik didukung oleh Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara. Himbara kini tengah menyiapkan skema kredit khusus untuk pembelian motor listrik.

Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus H Purnama mengatakan, konsumen yang berhak menerima subsidi motor listrik nantinya bisa membeli dengan uang muka atau down payment (DP) nol persen.

"Tadi disebutkan DP motor listriknya (bisa) 0 persen," kata Agus dalam konferensi pers Kesiapan Gesits Mendukung Pembelian Motor Listrik di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ia menyampaikan, pembelian motor listrik bersubsidi bisa dilakukan secara kredit dengan jangka waktu cicilan (tenor) sampai 5 tahun dengan bunga yang diberikan mulai dari 0,83 persen per bulan.

Untuk detilnya, Agus mengatakan hal itu akan dijelaskan pada Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Mulai April, Masyarakat yang Mau Konversi Motor Listrik Bisa Daftar di Sini

"Tenornya sampai 5 tahun, kita berikan ke semua (tipe motor Gesits) untuk skema cicilan. Kemudian bunganya mulai 0,83 persen per bulan. Detailnya Minggu depan disampaikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia pun menjelaskan perhitungan kredit motor listrik. Skema kredit diberlakukan setelah pembeli menerima potongan harga.

"Misalnya Harga motor Gesits di sini Rp 27 juta, yang Rp 27 juta itu dipotong dulu sama subsidi, kemudian baru dikasih cicilan setelah potongan. Tadi tenornya bisa sampai 5 tahun," ucapnya.

Adapun pembeli yang datang ke dealer, Nomor Induk Kependudukannya (NIK) akan diperiksa lewat sistem, apakah termasuk pembeli yang berhak atau tidak.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Hanya Berlaku 2 Tahun, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp7 Triliun

Pembeli yang diprioritaskan mendapat subsidi motor listrik adalah UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik 450 watt dan 900 watt.


Sementara motor listrik yang bisa dibeli dengan harga subsidi adalah yang diproduksi di Indonesia, memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan produsen motor listrik yang mendapat subsidi tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut. Program subsidi motor listrik ini berlaku selama 2 tahun.

Hingga saat ini, sudah ada 8 perusahaan motor listrik dengan 13 model kendaraan yang telah memiliki sertifikasi TKDN di atas 40 persen.

Mereka adalah PT Wika Industri Manufaktur, PT Terang Dunia Internusa, PT Smoot Motor Indonesia, PT Volta Indonesia Semesta, PT Juara Bike, PT Triangle Motorindo, PT Artas Rakata Indonesia dan PT PT Hartono Istana Teknologi.



Sumber : Kompas com


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x