Kompas TV bisnis bumn

Selain Pengaduan Listrik Mati, Bos PLN Ungkap Kegunaan Lain PLN Mobile

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 14:30 WIB
selain-pengaduan-listrik-mati-bos-pln-ungkap-kegunaan-lain-pln-mobile
Ilustrasi - Selain pengaduan pelanggan, melalui PLN Mobile juga mempunyai kegunaan lain. (Sumber: PLN)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aplikasi PLN Mobile dan virtual command center disebut sebagai transformasi PT PLN (Persero) yang membuat pelayanan kepada masyarakat jauh lebih responsif dan cepat.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengeklaim, dengan transformasi tersebut, penanganan pemadaman listrik di masyarakat jadi lebih cepat tertangani.

"Durasi pemadaman di tahun 2019 itu, 1.136 menit dan saat ini di tahun 2022, bisa dikurangi menjadi 463 menit. Artinya pengurangan jangka waktu padamnya bisa mendekati 61, 62 persen," papar Darmawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, pada Rabu (15/2/2023).

PLN menyinergikan aplikasi PLN Mobile dengan sistem monitoring internal yaitu virtual command center dan pelayanan teknik optimization. Dampaknya, pengaduan masyarakat yang sebelumnya manual menjadi lebih cepat dan bisa dimonitor langsung secara realtime.

"Kini, ketika pelanggan melakukan pengaduan, laporan tersebut akan langsung diteruskan ke petugas yang berada paling dekat dengan lokasi pelanggan. Pelanggan pun langsung mendapatkan informasi mengenai lokasi realtime petugas dan estimasi waktu kedatangan petugas," jelas dia.

Baca Juga: Meteran Listrik Bisa Dipindah, Lapor Melalui Aplikasi PLN, Ada Biayanya

Selain pengaduan pelanggan, PLN Mobile mempunyai kegunaan lain, di antaranya melakukan pasang baru, catat meter, penyambungan sementara, hingga layanan perbaikan instalasi listrik dalam rumah (ListriQu).

Di samping itu, PLN mengintegrasikan PLN Mobile dengan fitur Electric Vehicle Digital Services (EVDS). Dengan EVDS, masyarakat bisa langsung mendapatkan informasi lokasi charging station,  transaksi pengisian daya, memonitor konsumsi daya, bahkan fitur test drive yang mempertemukan antara distributor dengan masyarakat yang ingin menjajal kendaraan listrik.

Adapun cara menggajukan pengaduan pelanggan lewat PLM Mobile sebagai berikut;

  1. Pertama, unduh aplikasi PLN Mobile dengan cara:
  2. Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store di smartphone.
  3. Buka aplikasi, kemudian klik menu Pengaduan di halaman depan aplikasi.
  4. Pilih jenis pengaduan yang ingin diajukan.
  5. Di kolom yang disediakan, masukkan ID pelanggan yang ingin diadukan.
  6. Anda juga dapat memasukkan ID pelanggan atau nomor meter lain.
  7. Jika Anda tidak mengetahui nomor ID pelanggan, cukup tunjukkan lokasi melalui maps yang disediakan.
  8. Tentukan lokasi, kemudian klik "Konfirmasi".

Baca Juga: Tukar Baterai Kendaraan Listrik Nggak Ribet: Datang, Buka Aplikasi PLN Mobile, Jalan Lagi

  • Cara pengaduan dengan menggunakan ID Pelanggan atau Nomor Meteran

  1. Buka aplikasi PLN Mobile, lalu pilih menu "Pengaduan"
  2. Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter
  3. Pilih ID Pelanggan/No. Meter yang terdaftar pada akun PLN Mobile, atau masukkan ID Pelanggan/No. Meter secara manual jika belum terdaftar, maupun ID Pelanggan/No Meter lainnya.
  4. Jika tangging koordinat lokasi gangguan sudah benar, tekan "KONFIRMASI";
  5. Pilih “YA” apabila telah sesuai
  6. Jangan lupa memasukkan deskripsi laporan, dan foto kendala silakan dilampirkan (bila ada).
  7. Lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN"
  8. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx.
  9. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.
  • Cara pembuatan laporan pengaduan gangguan dengan menggunakan titik lokasi

  1. Pilih menu "Pengaduan".
  2. Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan (jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter).
  3. Lalu pilih menu "Gunakan Titik Lokasi".
  4. Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI".
  5. Isi data lokasi yang sesuai mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian pilih tombol "LANJUTKAN".
  6. Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN".
  7. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx.
  8. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x