Kompas TV bisnis kebijakan

UU PPSK Disahkan, Orang Parpol Tak Boleh Jadi Anggota Dewan Gubernur BI

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 07:12 WIB
uu-ppsk-disahkan-orang-parpol-tak-boleh-jadi-anggota-dewan-gubernur-bi
UU PPSK disahkan, anggota Parpol harus mundur dari partainya jika ingin mencalonkan diri jadi anggota Dewan Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner OJK serta LPS. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, orang dari partai politik (parpol) harus mengundurkan diri lebih dulu, jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan pemerintah dan DPR pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance, sebagai bagian dari menjaga independen dari lembaga-lembaga tersebut calon anggota Gubernur Bank Indonesia, Anggota Dewan Komisioner OJK dan Anggota Dewan Komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/12).

Baca Juga: Sri Mulyani Masuk 50 Perempuan Berpengaruh di Dunia 2022 Versi Forbes, Ungguli Taylor Swift

Sri Mulyani mengatakan, aturan itu untuk menjaga independensi BI, LPS, dan OJK. Dalam draf RUU PPSK sebelumnya, anggota parpol dibolehkan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Gubernur BI.


"Undang-undang awalnya justru mereka boleh jadi parpol itu untuk dicalonkan di dalam dewan gubernur, baru sesudah terpilih mereka harus resign," ujarnya.

"Kalau sekarang saat mencalonkan sudah harus resign. Jadi ini suatu hal yang memberikan kemajuan dari sisi independensi secara profesional seluruh anggota dewan gubernur dan anggota dewan komisioner," ucapnya.

Dalam Pasal 40 dan Pasal 47 UU PPSK disebutkan, anggota dewan gubernur BI harus warga negara Indonesia, para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Opsi Beri Bantuan Pekerja Terdampak PHK, Ridwan Kamil Anggarkan BLT PHK

Serta disebutkan Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun. Anggota juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain.

Jika melanggar ketentuan tersebut, anggota Dewan Gubernur BI harus mengundurkan diri dari jabatannya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x