Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ini Cara Lapor Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 10:27 WIB
ini-cara-lapor-jalan-rusak-ke-kementerian-pupr-dan-pemerintah-daerah
Ilustrasi jalan rusak. (Sumber: Kementerian PUPR)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kerusakan jalan bisa menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). 

Namun sebelumnya, masyarakat harus mengetahui status jalan dan siapa yang berwenang untuk penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.

Mengutip dari laman instagram Kementerian PUPR, Senin (12/12/2022), berikut adalah status jalan yang ada di Indonesia. 

1. Jalan nasional
Jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR. 

Baca Juga: Siap-Siap Libur Nataru 2023! Pemerintah Siapkan 2 Tol Beroperasi dan 8 Tol Fungsional, Cek Jalurnya

2. Jalan Provinsi 
Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan perbaikannya ada di Pemerintah provinsi. 

3. Jalan Kabupaten
Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten, Kewenangannya ada di Pemerintah kabupaten. 


 

4. Jalan kota
Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelaynan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat permukiman di kota. Kewenangannya ada di pemerintah kota. 

5. Jalan desa
Jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Kewenangannya ada di Pemerintah desa. 

Lantas bagainana cara mengetahui status jalan? Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. 

Baca Juga: Perhatian! Pengendara Tak Bisa Pinjam Kartu Tol Mobil Belakang di Jalan Tol Ini

"Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR ya," tulis Kementerian PUPR. 

"Kalau tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa)," tambahnya. 

Untuk melaporkan kerusakan jalan nasional, anda dapat mengunduh Aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store. Lakukan registrasi, lalu sampaikan laporan dan lengkapi dengan foto, video, lokasi, dan kategorinya.

"Kamu juga bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan. Setelah itu tinggal kirim deh," sebut Kementerian PUPR. 

Untuk kerusakan selain jalan nasional, Anda dapat melapor melalui www.lapor.go.id. Pastikan anda menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x