Kompas TV bisnis kebijakan

Mudah dan Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor secara Online

Kompas.tv - 25 November 2022, 06:05 WIB
mudah-dan-tak-perlu-ke-samsat-ini-cara-bayar-pajak-motor-secara-online
Tangkapan layar aplikasi SAMSAT Online di Google Play Store. (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan semakin majunya teknologi saat ini, bayar pajak motor secara online sudah bisa dilakukan. Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak motor, cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional. 

SIGNAL resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Selain digunakan untuk membayar pajak motor online, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitung Dendanya

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor online

Cara registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

  • Memasukan foto e-KTP.

  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.

  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca Juga: Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat DIY, Sampai 30 November 2022

Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK.

  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Pajak Motor secara Online di aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

  • Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

  • Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

  • Proses selesai.

Itulah cara bayar pajak motor secara online.

Mudah dan praktis tanpa harus ke Samsat, cukup menggunakan aplikasi SIGNAL. 

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x