Kompas TV bisnis kebijakan

Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini

Kompas.tv - 11 November 2022, 13:34 WIB
bingung-beli-e-materai-dan-membubuhkannya-pendaftar-pppk-wajib-tahu-cara-ini
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyerahkan secara simbolis SK PPPK Guru Tahap 2 Formasi Tahun 2021, Selasa (28/6/2022) (Sumber: Dok Humas Kota Tangerang)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kini mengharuskan pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai pada sejumlah berkas pendaftaran.

Hal ini untuk menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022. Tentunya, calon pelamar terlebih dahulu membeli e-materai ke distributor resmi.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan terkait membeli dan memasang e-materai.

Cara membeli e-meterai

Membeli e-meterai tentu berbeda dengan meterai tempel. Kendati demikian, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka sampai 13 November: Ini Alur dan Syarat Dokumennya

Melansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

Cara membubuhkan e-meterai pada dokumen

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.


 

Setelah berhasil melakukan pembelian, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
  3. Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
  4. Pilih "Pembubuhan"
  5. Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  6. Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
  9. Masukkan PIN
  10. Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
  11. Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x