Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Ditutup, Korban Bisa Lapor ke Kontak Berikut

Kompas.tv - 11 November 2022, 07:09 WIB
9-investasi-bodong-hingga-88-pinjol-ditutup-korban-bisa-lapor-ke-kontak-berikut
Ilustrasi investasi bodong. Sepanjang Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal. (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, aktivitas keuangan ilegal itu ditemukan dengan metode crawling data. Yakni pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan Youtube, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: IRT Tertipu Investasi Bodong Senilai 2,7 Miliar

SWI juga menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.


“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata Tongam.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri beroperasi dengan melakukan money game, melakukan penawaran investasi tanpa izin, melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Baca Juga: Atta Halilintar Buka Suara soal Investasi Bodong Net89: Saya Tidak Pernah Ikut Trading-trading

SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

Selain itu, ada juga 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak tahun 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat yang menjadi korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal bisa melapor ke Kontak OJK 157, whatsapp Satgas Investasi 081-157-157-157, dan email [email protected]



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x