Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Hari Ini Cair, Cek Status BSU Tahap 7 dengan Tiga Cara Ini

Kompas.tv - 2 November 2022, 05:11 WIB
hari-ini-cair-cek-status-bsu-tahap-7-dengan-tiga-cara-ini
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahp 7 yang disalurkan mulai hari ini, 2 November 2022. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 melalui PT Pos Indonesia dimulai hari ini, Rabu (2/11/2022).

Segera akses situs bsu.kemnaker.go.id, akun pospay atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengecek status penerima BSU 2022 tahap 7 yang menurut keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disalurkan pada 2 November 2022 ini.

"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," terang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri pada Minggu (30/10/2022) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Kemenaker mengakui penyaluran BSU tersebut terlambat dari jadwal awal. Hal ini terjadi karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyaluran BSU terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

“Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," ujar Putri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

Penerimaan BSU melalui Kantor Pos ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung kantor pos atau melalui aplikasi Pospay.

"Penerima BSU itu ada dua pilihan, dia mengambil secara langsung di Kantor Pos atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan yang namanya akun Pospay," jelas Anwar.

Baca Juga: Alasan Direktur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU: Buat Personel Tidak Rukun

1. Berikut cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay:

  • Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.
  • Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya:
  1. membuat username,
  2. password,
  3. memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS,
  4. serta membuat PIN transaksi.
  • Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
  • Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
  • Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda
  • Masukkan data pribadi.
  •  Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".
  • Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan; "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

2. Berikut cara cek penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
  • Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
  • Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

3. Kemudian cara ketiga adalah lewat Website Kemnaker, dengan Langkah sebagai berikut:

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ 
  • Kemudian, Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  • Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  •  Selanjutnya, login ke akun Anda
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Lihat Pemberitahuan.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Demikian juga jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x