Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ekonom Ungkap Sejarah Buruk Anggota Parpol Jadi Anggota Dewan Gubernur BI

Kompas.tv - 1 November 2022, 16:24 WIB
ekonom-ungkap-sejarah-buruk-anggota-parpol-jadi-anggota-dewan-gubernur-bi
Bank Indonesia (Sumber: Antara)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pro kontra mengenai anggota partai politik bisa tidak menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI) mengemuka saat ini.

Pasalnya, agar kebijakan BI tetap obyektif harus bebas dari kepentingan politik praktis. Sementara menurut yang lain, jabatan dewan gubernur BI seharusnya tidak dibatasi.

Kini, sejumlah kalangan mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memuat pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI).

Dalam RUU P2SK yang beredar di publik saat ini belum ada pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI.

Jika tidak ada larangan itu, bisa diinterpretasikan bahwa pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI.

Melansir dari Kompas.id, Co Founder dan Direktur Eksekutif Setara Institute Piter Abdullah menyebutkan, BI pernah mempunyai pengalaman dimanfaatkan oleh kepentingan politik dan masuk sebagai bagian dari kabinet pemerintah pada masa orde lama.

Saat itu, posisi Gubernur BI setara dengan menteri sehingga bertanggung jawab terhadap presiden.

Baca Juga: Anggota Parpol Bisa Jadi Dewan Gubernur BI, Wapres: Jangan yang Sudah Baik Menjadi Tidak Baik

BI pun dimanfaatkan untuk cetak uang sebanyak-banyaknya guna membiayai fiskal. Hal tersebut akhirnya berdampak buruk pada stabilitas perekonomian nasional.

Jika pengurus atau anggota partai politik boleh menjadi anggota dewan gubernur BI, independensi BI bisa terancam dan tak menutup kemungkinan BI akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan politik pemerintah.

“BI punya kewenangan luar biasa besar dan terlalu penting untuk perekonomian nasional sehingga harus dijaga independensinya dari kepentingan politik,” ujar Piter, Senin (31/10/2022).

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, banyak jabatan penting di negara ini dijabat oleh anggota partai politik, seperti menteri hingga presiden.

Oleh karena itu, jabatan dewan gubernur BI semestinya juga tidak masalah dijabat oleh anggota parpol.

“Banyak posisi dijabat oleh orang yang berafiliasi parpol. Kenapa dewan gubernur BI dibatasi soal itu? Mereka, kan, juga dipilih melalui proses politik,” katanya, Jumat (28/10/2022).

Misbakhun menjelaskan, setelah menyelesaikan tahapan di DPR, kini pembahasan RUU P2SK diserahkan kepada pemerintah.

DPR menunggu pemerintah mengirimkan Surat Presiden yang berisi daftar inventaris masalah (DIM).

“Dalam surat Presiden itu, kami akan tahu siapa pihak pemerintah yang akan jadi leading sector-nya. Yang pasti pemerintah itu harus didampingi BI, OJK, LPS, karena secara kelembagaan mereka yang harus memberikan ide dari RUU ini,” tuturnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x