Kompas TV bisnis kebijakan

Gelombang PHK Industri Tembakau Bakal Tak Terbendung, Ini Alasannya

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 14:59 WIB
gelombang-phk-industri-tembakau-bakal-tak-terbendung-ini-alasannya
Pabrik rokok di Sidoarjo, Jawa Timur. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

SURABAYA, KOMPASTV – Gelombang pemutusan hubungan kerja pada industri hasil tembakau (IHT) diprediksi bakal sulit dibendung. Hal ini menyusul kekhawatiran dari IHT jika pemerintah menaikkan tarif cukai lagi pada 2023.

“Jika cukai naik, pasti akan mengerek inflasi. Saat inflasi naik, daya beli semakin turun sehingga produksi juga merosot,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto, seperti dikutip Kompas.id, Rabu, (12/10/2022).

Disebutkan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar kenaikan cukai pada 2023 sebesar nol persen untuk menjaga kestabilan ekonomi.

Untuk diketahui, pelaku usaha, terutama industri pengolah hasil tembakau, di Jatim sangat berkepentingan dengan tarif cukai karena merupakan  provinsi dengan produksi tembakau terbesar di Indonesia. Industri hasil tembakaunya juga sangat banyak.

Jumlah tenaga kerja yang terkait dengan pertembakauan mencapai jutaan orang. Di sektor hulu, misalnya, terdapat petani tembakau, buruh tani, serta penyedia sarana produksi pertanian. Kemudian di sektor hilir terdapat pedagang, industri hasil tembakau, pekerja pabrik, hingga para pedagang.

Baca Juga: Was-was Peringatan Gelombang PHK, Ini Kondisi Lapangan Kerja di Indonesia

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar turut meminta pemerintah memperhatikan industri hasil tembakau. Apabila harus ada kenaikan tarif cukai, dia berharap angkanya maksimal 6-7 persen.

Dikatakan, jika tarif cukai kembali naik tinggi, dampaknya nanti akan terjadi penurunan produksi yang semakin besar. Awalnya industri hasil tembakau akan mengurangi jam kerja karyawan.

“Kalau sudah tidak sanggup, ya, larinya ke PHK (pemutusan hubungan kerja). Kami prediksi yang kena PHK bisa sampai 30 persen dari total karyawan,” kata Sulami Bahar yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Jatim.

Tak mau lakukan PHK lagi

Legal Market Sales PT Mustika Tembakau Indonesia Onny Wiryandono mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau karena tahun 2022 ini perusahaan rokok golongan III yang berlokasi di Sidoarjo ini sudah banyak melakukan pengurangan pegawai akibat kenaikan cukai sebesar 12 persen.

“Sehingga di tahun depan kami tidak mau ada kenaikan cukai yang nantinya berdampak pada pengurangan pegawai lebih banyak lagi. PT Mustika Tembakau Indonesia telah mengurangi pegawainya sebanyak 109 dari total karyawan kami yang berjumlah 300 orang pada 2022 ini,” ungkapnya.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x